bahwa dalam rangka untuk meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo;
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo ini adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (LN RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan LN RI Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LN RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan LN RI Nomor 6109); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BN RI Tahun 2014 Nomor 1404); PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2015 Nomor 456); PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 1249); PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2018 Nomor 193); PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 1763); PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 1236);