Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa 15-02-2022 Pemilihan dan Pemilu Tahun 2024 ditetapkan 14 Februari 2024 Pemilihan Calon Presiden, Anggota DPR RI, DPD, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 27 November 2024 Pemilihan Calon Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ahmad Nasaruddin Lathif Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa dalam rangka pemilihan tersebut Bawaslu Kabupaten Probolinggo terutama Divisi Hukum, Data dan Informasi akan berkonsentrasi bagaimana larangan-larangan dalam pemilu itu tersampaikan kepada masyarakat terutama money politic karena efeknya dapat dipenjara, terangnya.
Dalam hal tersebut yang dapat dikenakan sanksi tidak hanya pemberi namun juga yang menerima oleh sebab itu ia menambahkan Bawaslu Kabupaten Probolinggo gencar melakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat lebih paham tentang aturanya, ucapnya.
Kunjungan Ahmad Nasaruddin Lathif Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo disambut oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tengger