Selasa 9 November 2021 Divisi hukum dan pengawasan beserta Kasubbag hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Menghadiri Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur .
Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dibuka oleh Choirul Anam,laporan kegiatan disampaikan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,sedangkan doa oleh Misdiyanto dari KPU Kabupaten.
Pengarahan disampaikan oleh Miftahul Rozaq dan Nurul Amalia dalam arahannya beliu menyimpulkan tentang Anggaran badan Adhoc dan Honor Penyelenggara pemilu dan pemilihan
Sementara itu Deny chryswanto selaku Nara Sumber dari KPU RI menyampaikan Perlunya Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolan informasi hukum, karena Banyak peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang setiap tahun selalu berkembang serta banyak bahan yang tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun di daerah.
Sedangkan Muhammad Arbayanto selaku komisioner kpu Provinsi sebagai nara sumber juga menyampaikan Pengertian dari JDIH adalah Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib,terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah,cepat dan akurat.
Acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis JDIH yang dipandu oleh Wiratmoko dari Subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan tentang
Penyusunan Abstrak Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan umum yang berarti tentang Uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya/dibuatnya suatu peraturan,dasar hukum dikeluarkannya peraturan dan ringkasan materi/pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan. (budi)