Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Provinsi dan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur

Selasa 9  November 2021 Divisi hukum dan pengawasan beserta Kasubbag hukum dan SDM  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo  Menghadiri  Rapat  Evaluasi dan Bimbingan Teknis  Pengelolaan Jaringan Dokumentasi  dan Informasi  Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan  KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur .

 

Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dibuka oleh Choirul Anam,laporan kegiatan disampaikan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,sedangkan  doa  oleh  Misdiyanto  dari KPU Kabupaten.

 

Pengarahan disampaikan oleh Miftahul Rozaq  dan Nurul  Amalia dalam arahannya beliu menyimpulkan tentang  Anggaran  badan Adhoc  dan Honor Penyelenggara pemilu  dan  pemilihan  

 

Sementara  itu  Deny chryswanto  selaku  Nara Sumber dari KPU RI menyampaikan Perlunya Pemanfaatan teknologi  informasi dalam pengelolan informasi hukum, karena  Banyak peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang setiap tahun selalu berkembang  serta  banyak  bahan yang  tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun di daerah.

 

Sedangkan  Muhammad Arbayanto  selaku komisioner kpu Provinsi sebagai nara sumber juga menyampaikan  Pengertian dari JDIH adalah Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib,terpadu dan berkesinambungan  serta merupakan sarana pemberian pelayanan  informasi hukum secara mudah,cepat dan akurat.

 

Acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis JDIH yang  dipandu oleh Wiratmoko dari Subkoordinator  Hukum  KPU Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan tentang

Penyusunan Abstrak Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan umum  yang berarti tentang Uraian ringkas mengenai  alasan atau dasar pertimbangan lahirnya/dibuatnya suatu peraturan,dasar hukum dikeluarkannya peraturan dan ringkasan materi/pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan. (budi)