KUASA HUKUM ENY KUSRINI SAMPAIKAN BUKTI SURAT-SURAT KEPADA MAJELIS HAKIM

Kpu-probolinggokab.go.id,

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo kembali menghadiri sidang gugatan perkara perdata PAW Eny Kusrini, dengan agenda sidang penyampaian bukti surat-surat yang diajukan oleh penggugat (kuasa hukum Eny Kusrini) pada hari kamis (27/5).

Kali ini sidang tersebut lengkap dihadiri oleh seluruh pihak baik dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Bukti surat-surat yang disampaikan seketika itu langsung dicocokkan antara surat-surat asli dengan surat-surat yang telah di copy legalisir oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lodewyk Ivandrie S, SH., MH., yang didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota.

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim mempersilahkan kepada Tergugat dan seluruh turut Tergugat untuk melihat secara langsung bukti fisik surat-surat tersebut. Setelah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah penyampaian bukti surat-surat yang harus disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat pada hari senin (31/5). Apabila nantinya dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak menyampaikan bukti surat-surat maka dianggap telah melewatkan hak-haknya(dedi).