GILIRAN KUASA HUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT SAMPAIKAN BUKTI SURAT-SURAT KASUS PAW ENI KUSRINI KEPADA MAJELIS HAKIM

Kpu-probolinggokab.go.id,

Setelah sebelumnya kuasa hukum penggugat (Eny Kusrini) menyampaikan bukti surat-surat pada hari kamis (27/5). Hari ini (31/5) giliran Pihak Tergugat dan Turut Tergugat menyampaikan bukti surat-surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

Dalam kesempatan sidang tersebut Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lodewyk Ivandrie S, SH., MH., yang didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pihak Tergugat (DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo) menyampaikan bukti surat-surat. Sementara dari kuasa hukum Penggugat, Ketua Majelis mempersilahkan untuk melihat daftar bukti surat-surat yang disampaikan.

Sedangkan dari Kuasa Hukum Turut Tergugat, hanya Turut Tergugat 4 (Gubernur Jawa Timur) yang menyampaikan bukti surat-surat. Sementara Kuasa Hukum Turut Tergugat 1,2 dan 3 (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo) tidak menyampaikan bukti surat-surat.

Untuk agenda sidang berikutnya Ketua Majelis Hakim menyampaiakan bahwa pada hari kamis(3/6) adalah keterangan saksi dari pihak Penggugat.dedi