KPU Kabupaten Probolinggo Diskusikan Pengelolaan JDIH dengan KPU Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota ProbolinggoKamis (19/11/2020), KPU Kabupaten Probolinggo melakukan studi referensi pengelolaan JDIH ke KPU Kota Probolinggo. Delegasi KPU Kabupaten Probolinggo berjumlah 3 (tiga) orang yaitu seorang kasubag didampingi 2 (dua) orang stafnya. Dalam diskusi yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Prabulinggih tersebut dibahas tentang bisnis kerja JDIH yang meliputi proses pembuatan abstrak dan proses unggah dokumen ke laman JDIH.

Kasubag Hukum KPU Kota Probolinggo, Qori Mughni Kumara menjelaskan bahwa file salinan keputusan dalam format word harus tersedia. File ini penting untuk memudahkan proses kerja berikutnya. Ia menjelaskan bahwa pembuatan abstrak sejatinya menyalin dan meringkas poin-poin penting dalam salinan Surat Keputusan (SK). “Kalau tidak ada file bentuk word, akan membutuhkan waktu lama. Karen kita harus ketik ulang” kata pria berambut cepak ini.

Proses selanjutnya adalah mengunggahnya ke laman JDIH. Sebelumnya file abstrak dan salinan SK harus dibuat dalam format pdf. Kedua file tersebut sudah harus memiliki website footer dengan nama JDIH instansi yang diedit menggunakan aplikasi nitro pdf. Khusus untuk salinan SK, halaman pertama dan halaman yang berisi tanda tangan harus dalam format dokumen scan. Adapun isi dalam format dokumen image.  “Yang tidak kalah penting, penamaan harus sesuai format yang telah ditentukan” ungkap Qori.

Sementara itu dalam SK KPU RI Nomor 533 tahun 2020 disebutkan bahwa salinan SK pembentukan kelompok kerja, tim dan Kepanitiaan tidak diunggah dalam laman JDIH. (ori)