Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, yang mana peraturan ini mencabut PKPU Nomor 17 Tahun 2015. Tujuan diaturnya tata naskah dinas ini adalah untuk penyeragaman tata kearsipan, dan produk-produk tata naskah kedinasan di Lingkungan KPU.
Atas dasar hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 pada hari Kamis. 28 Oktober 2021 secara daring, yang diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Pasuruan.
Yang dapat disimpulkan bahwa dengan adanya PKPU Nomor 2 Tahun 2021 ini, mengatur lebih detail dan rinci dibandingkan dengan PKPU sebelumnya.
(Tim Teknis JDIH)