RAPAT EVALUASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN JDIH KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TIMUR

Surabaya. jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota - Dalam rangka evaluasi pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan JDIH bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 9 November 2021 mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB di kantor KPU Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Komisioner KPU Jawa Timur, Sekertaris dan Koordinator HTH beserta staff serta Komisioner KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator Hukum se-Jawa Timur.

Pada acara pembukaan Nanik Karsini menyampaikan dalam sambutannya pentingnya membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sistim informasi dan dokumentasi hukum di Lingkungan KPU yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat. Yang beliau kutip beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementrian wajib membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungannya. Dan sebagai bentuk pengelolaan informasi public secara baik dan efisien sebagaimana dimaksut dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu dibangun sistim informasi dan dokumentasi hukum di Lingkungan KPU dapat diakses dengan mudah.” Ucap Nanik.

Di kesempatan yang sama Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan kepada para peserta agar senantiasa kreatif dan inovatif melaksanakan kegiatan demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salahsatunya adalah layanan dokumentasi dan informasi hukum. “Dengan adanya Rapat Evaluasi dan Bimtek JDIH ini, kami mengharapkan kepada seluruh peserta pada satuan kerja masing-masing agar senantiasa kreatif dan inovatif dalam berkegiatan supaya bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salahsatunya adalah layanan dokumentasi dan informasi hukum.” Pungkas beliau

Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur yang juga merupakan salahsatu Narasumber pada acara tersebut menyampaikan beberapa poin materi yang disampaikannya  bahwa “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk antara lain. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesame Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dan Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.” Ucapnya

Selain itu pula Narasumber dari Fungsi Ahli Madya Rancangan Perundang-undangan KPU RI Deni membahas terkait teknis tata kelola website jdih yang sudah ada sekaligus mengevaluasi kekurangan untuk diperbaiki dan dikembangkan kedepannya berdasarkan usulan-usulan dari peserta yang mewakili setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan materi terakhir disampaikan oleh Subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur membahas tentang pembuatan abstrak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara diakhiri dengan pengisian kuesioner oleh peserta.