PKPU NOMOR 2 TAHUN 2021, TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA.

PKPU Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah: UU 43 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.152, TLN No. 5071); UU 7 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.182, TLN No. 6109); PP 28 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.53, TLN No. 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 2 Tahun 2014 (BN Tahun 2014 No.432); PKPU 8 Tahun 2019 (BN Tahun 2019 No.320) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.1763); PKPU 14 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.1236).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur mengenai jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

1. Jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini terdiri atas:

      a. Naskah Dinas Arahan;

             • Naskah Dinas Pengaturan, Naskah Dinas Penetapan dan Naskah Dinas

             Penugasan.

      b. Naskah Dinas Korespondensi;

             • Naskah Dinas Korespondensi Internal, Surat Dinas dan Surat Undangan.

      c. Naskah Dinas Khusus

             • Nota Kesepahaman, Surat Peranjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat

Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Surat Panggilan, Rekomendasi, Surat Peringatan, Surat Pernyataan, Laporan, Telaah serta Notula.

2. Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:

      a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;

      b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:

             1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;

             2. pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan

             3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dilengkapi dengan lampiran yang merupakan

satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini.

Lampiran mengatur mengenai:

a. panduan susunan dan format naskah dinas;

b. panduan pembuatan naskah dinas;

c. pengamanan naskah dinas; dan

d. kewenangan penandatanganan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 8 Juli 2021. Dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/pkpu2tahun2021