PKPU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PKPU Nomor 4 Tahun 2021 ini merupakan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang ditetapkan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan dan organisasi mengenai masa tugas Pelaksana Tugas ketua Komisi Pemilihan Umum, ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; izin perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; tata cara penggantian antarwaktu dalam hal terdapat upaya hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan; serta kewajiban dan larangan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU 1 Tahun 2015 (LN Tahun 2020 No. 193, TLN No. 6547); UU 1 Tahun 2017 LN Tahun 2017 No. 182, TLN No. 6109); PKPU No. 8 Tahun 2019 (BN Tahun 2019 No. 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 1763); PKPU No. 14 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No. 1236).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diatur: Ketentuan bahwa dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi, ketua Kabupaten/Kota meninggal dunia, berhalangan tetap, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua oleh DKPP, atau dinonaktifkan dari jabatannya, maka tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya

Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno tertutup dan dituangkan ke dalam berita acara dan Surat Perintah Pelaksana Tugas serta disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pleno penunjukan Pelaksana Tugas.

PKPU ini juga mengubah ketentuan terkait kewajiban dan larangan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. Adapun pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dimaksud pada peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi para anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan. Adapun pedoman izin perkuliahan bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Penggantian antarwaktu bagi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota antarwaktu dalam hal terdapat upaya hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan tersebut, maka harus mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum serta harus memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan KPU ini ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2021.

Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/pkpu4tahun2021