PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN.

Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Peraturan Komisi ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 17 Tahun 2020; PKPU No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 11 Tahun 2019; PKPU No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 12 Tahun 2019; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Komisi ini diatur: Ketentuan mengenai penyelenggara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang meliputi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan PDPB. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB di setiap tingkatan. Adapun data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:

a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;

b. Data Pemilih baru;

c. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh

   kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

d. data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan

e. data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum

    memiliki Dokumen Kependudukan.

PDPB dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri. PDPB di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menyusun rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dalam rapat koordinasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, dan untuk pelaksanaan PDPB di luar negeri dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan dan analisa data WNI di luar negeri dan data Pemilu terakhir. Selanjutnya hasil PDPB di dalam negeri yang berasal dari seluruh KPU Provinsi dan dari luar negeri dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional dalam rapat koordinasi yang dihhadiri oleh peserta forum PDPB. Penyelenggaraan PDPB pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. Dalam mengelola data pemilih, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengamankan data perseorangan yang memuat Data Pribadi. Dalam proses penyusunan PDPB masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis dalam penyelenggaraannya. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB. Dalam tahap akhir kegiatan PDPB, KPU melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. 

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 November 2021

Unduh https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan-kota/pkpu6tahun2021