Divkumwas Akhiri Pengawasan Lelang

Untuk Memastikan Kegiatan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Sesuai Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2010. 

Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro melakukan Pengawasan Atas Kegiatan Tersebut Yang Dilakukan oleh Panitia Penghapusan Barang KPU Kota Pasuruan berupa kotak suara karton, bilik suara karton, bilik alumunium, dan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020.

Hari Ini Kamis (21/07/2022) Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan Mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo guna memperoleh risalah lelang.

Kunjungan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Hasan Asuro, Sekretaris KPU Kota Pasuruan Deni Laksono, dan Kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik Alim Syaiful Fuad.

"Dengan diperolehnya Risalah Lelang dari KPKNL Sidoarjo Ini, berarti kegiatan lelang ini berakhir dan tinggal melaporkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur”. Terang Hasan.