Pamekasan-Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengganti Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pamekasan di Hall Room Hotel Frone One Pamekasan yang di hadiri 16 Partai Politik dan para undangan dari instansi terkait.
Materi yang disampaikan langsung divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Pamekasan yang biasa disapa Manshur menyampaikan alur Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD secara definisi hukum serta dijelaskan secara teknis oleh Moh Amirrudin anggota KPU Kabupaten Pamekasan diwisi teknis.