PERKUAT PEMAHAMAN ANTAR LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, kpu.go.id – Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berharap adanya penguatan pemahaman antar lembaga penyelenggara pemilu, terutama berkaitan dengan aturan, kewenangan hingga produk hukum yang ada. 

Hal tersebut disampaikan Hasyim, saat hadir memenuhi undangan Bawaslu RI pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas Antar Lembaga Dalam Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang diikuti secara daring, Jumat (10/9/2021). 

“Ke depan penting kita (KPU-Bawaslu) duduk bersama sehingga di level perumusan ada pemahaman yang sama,” ujar Hasyim.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan beberapa studi kasus yang terjadi pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa lalu yang disebabkan tidak samanya pemahaman penyelenggara pemilu, hal ini justru membuat kerja-kerja KPU-Bawaslu menjadi tidak maksimal. Ketidaksamaan pemahaman ini seperti pada ketidaklolosan partai politik sebagai peserta pemilu, pelanggaran kampanye atau pada aturan terkait mantan narapidana yang dapat maju sebagai calon.

“Pada kasus tertentu, bahasanya KPU dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi. Padahal bukan seperti itu, KPU menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan,” ucap Hasyim. 

Sementara itu pada sesi sebelumnya, Dirjen Politik Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar berharap FGD sinergitas ini adalah upaya kualitas demokrasi, yang salah satunya dipengaruhi oleh sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu yang baik.

Bahtiar juga menyampaikan, kasus-kasus sengketa yang pernah terjadi pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan sebelum dapat menjadi pelajaran untuk menatap pemilu dan pemilihan berikutnya. Dia juga ingin meluruskan persepsi yang kurang tepat bahwa banyaknya sengketa menunjukkan prestasi, tapi sebaliknya semakin sedikitnya jumlah sengketa yang masuk dan diputuskan dalam proses pemilu atau pemilihan menunjukkan adanya kerja yang baik dan memuaskan dari para penyelenggara pemilu. 

“Semakin besar jumlah penetapan KPU atau Keputusan Bawaslu yang tidak diterima (para pihak), itu adalah wajah kita. Jangan juga banyak sengketa yang melompat ke pengadilan, karena kita kan sedang membangun sistem politik, rezim pemilu, bukan rezim pengadilan,” tandanya.

Sebelumnya saat membuka kegiatan FGD, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kegiatan yang digagas lembaganya menjadi bahan refleksi ke depan. Menyiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang potensial memunculkan gugatan atau sengketa di dalamnya. (Original Posted by humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)