KPU PACITAN BUKA KOTAK SUARA PILBUP SERENTAK 2020

PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melakukan  pembukaan kotak suara persiapan penghapusan barang logistik pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020, Kamis (24/6/2021).

Dalam kegiatan itu dihadiri unsur Polri dan Bawaslu Pacitan. Dari Polres Pacitan diwakili Kasat Reskrim, AKP Juwair dan Kasat Intelkam Iptu Sugeng. Sedangkan dari Bawaslu, dihadiri langsung Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW dan anggota Bawaslu, Kordiv Pengawasan dan Hubal, Sulami.

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dibuka Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini. Dikatakan, pembukaan kotak memiliki dasar hukum. Diantaranya, Peraturan KPU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU. Dalam peraturan disebutkan bahwa dalam retensi arsip surat suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah/janji untuk arsip aktif dan 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/ janji untuk arsip inaktif. “Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dilaksanakan pada 26 April 2021. Artinya sudah lebih satu bulan,” tandas Ketua KPU Pacitan.

Selain itu, lanjut Sulis Styorini, juga ada dasar lainnya. Yakni, Surat Edaran KPU RI nomor 785/RT.01.3-SD/02/SJ/III/2021, tanggal 22 Maret 2021 tentang  tindak lanjut. Pemindahtanganan Barang Milik Negara Berupa Barang Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan juga Berita Acara Pleno KPU Pacitan nomor 34/BA/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan lainnya Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.

Namun demikian, terkait kegiatan tersebut, KPU akan melakukannya dengan hati-hati. Sebab, di dalam 1.299 kotak tersebut juga ada arsip lainnya yang masih harus tersimpan dengan baik. “Kegiatan pembukaan kotak akan dilakukan hingga bulan September 2021. Dan untuk pemusnahan logistik juga menunggu persetujuan Arsip Nasional RI dan KPU RI,” imbuh Sulis Styorini.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, mengatakan karena dasar hukumnya sudah benar, kegiatan bisa dilanjutkan. “Namun, karena dokumen itu penting, perlu kehati-hatian. Karena itu, baik dalam pendokumentasian maupun administrasinya harus tertib,” tandas Kasat Reskrim, AKP Juwair.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus HRW. Menurutnya, walaupun surat suara sudah selesai karena sudah pelantikan, namun jangan sampai merusak arsip lainnya di dalam kotak. 

Setelah dilakukan pembukaan dua kotak secara simbolis dan penandatangan berita acara, dilanjutkan pembukaan kotak yang dilakukan oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)