AKHIRNYA yang ditunggu, terbit. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Inilah dasar hukum utama berkaitan dengan tahapan pencalonan, khususnya berkaitan dengan proses pengajuan bakal calon anggota DPR hingga DPRD. Usai pengumuman mengenai pengajuan bakal calon DPRD Pacitan disampaikan kepada khalayak pada Senin (24/4) dini hari, KPU Pacitan melakukan sejumlah langkah maraton.
Langkah tersebut adalah koordinasi dan sosialisasi. Beberapa kegiatan koordinasi dilakukan pada sepekan terakhir. Dibarengi dengan adanya sosialisasi mengenai regulasi berkaitan dengan pencalonan kepada sejumlah pihak. Seperti pada Rabu (26/4) pagi. Di hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran ini, digelar sosialisasi PKPU Pencalonan kepada seluruh pengurus partai politik di Pacitan. Hadir pula ketua bersama anggota Bawaslu Pacitan.
Apabila sebelumnya para pengurus parpol ini diberikan sosialisasi mengenai persiapan tahapan pencalonan, pada kesempatan itu disampaikan mengenai teknis aturan berkaitan dengan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng. Beberapa contoh potensi kondisi dikemukakan untuk sama-sama diberikan pemahaman mengenai dasar hukum penyelesaiannya.
Usai dari sosialisasi, jajaran KPU Pacitan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan. Di kantor korps Adhyaksa ini, Kepala Kejari Pacitan Andi Panca Sakti, berkenan menerima langsung rombongan KPU Pacitan. Disampaikan bahwa berkaitan dengan tahapan pencalonan, terdapat beberapa potensi yang akan bersinggungan dengan pihak Kejari. Sehingga diperlukan sinergi positif antara KPU dengan Kejari Pacitan.
Keesokan harinya, Kamis (27/4), safari koordinasi kembali dilakukan. Tujuan pertama adalah dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pacitan. Masih seputar tahapan pencalonan. Pembahasan dispesifikasi berkaitan dengan kewenangan pejabat pemberi legalisasi untuk ijazah tingkat SLTA dan sederajat. Legalisir ijazah ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD.
Koordinasi dengan tema serupa juga dilanjutkan ke kantor Kementerian Agama Pacitan. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pejabat pemberi legalisasi untuk ijazah bagi bakal calon anggota DPRD lulusan Madrasah Aliyah atau sekolah lain di bawah naungan Kemenag.
Kedua lembaga tersebut, baik Cabdindik wilayah Pacitan maupun Kemenag Pacitan memastikan kesiapan dalam mendukung pelayanan pemenuhan dokumen administrasi pencalonan tersebut.
Maraton koordinasi pada hari itu, dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan. Di tempat ini, dikoordinasikan berkaitan dengan status kepala desa apabila hendak turut mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD. Diharapkan, Dinas PMD juga turut menyosialisasikan hingga tingkat desa, berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi kepala desa yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Koordinasi hari itu, berakhir dengan silaturahmi bersama Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Kepala PN Pacitan Edwin Pudyono Marwiyanto, menerima langsung rombongan KPU Pacitan. Komandan korps cakra ini bahkan menegaskan bahwa sudah ada puluhan bakal calon anggota DPRD yang telah mengurus kelengkapan administrasi pencalonan di PN Pacitan, hingga hari itu. Pihaknya memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai bagian dalam menyukseskan Pemilu 2024, khususnya tahapan pencalonan.
Koordinasi ini kembali berlanjut pada Jumat (28/4) pagi. Kali ini giliran kepada Kapolres Pacitan. Bertemu langsung dengan kapolres AKBP Wildan Alberd, disampaikan bahwa tahapan pencalonan memerlukan dukungan penuh dari Polres Pacitan. Kapolres pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kesuksesan tahapan Pemilu 2024. Selain memberikan pelayanan maksimal bagi bakal calon anggota DPRD yang mengurus administrasi di Polres Pacitan, komandan korps Bhayangkara ini juga memastikan akan menerjunkan personil yang bersiaga penuh di KPU Pacitan selama tahapan pencalonan berlangsung.
Setelah dari Kapolres, koordinasi berlanjut di Pendapa Kabupaten Pacitan. Bertemu dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Tidak hanya koordinasi terbatas, rupanya bupati pada hari itu mengundang secara khusus seluruh jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait. Dipusatkan di ruang rapat utama pendapa bupati, beberapa hal yang memerlukan dukungan lintas sektoral, didiskusikan dalam forum tersebut.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Sekda Pacitan Heru Wiwoho. Dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, seperti asisten dan staf ahli bupati, sejumlah kepala dinas, hingga direktur RSUD dr Darsono Pacitan. Nantinya, RSUD ini akan menjadi salah satu lembaga yang tidak kalah sibuk. Sebab, harus melayani pembuatan surat keterangan sehat, baik jasmani maupun rohani, untuk seluruh bakal calon anggota DPRD.
Pada hari Jumat (28/4) itu pula, digelar sosialisasi PKPU Pencalonan. Bahkan, dalam sehari, digelar dua agenda. Dibagi pada pagi dan sore. Pagi harinya, sosialisasi dengan stakeholder terkait. Sedangkan sore harinya, bersama teman-teman wartawan di Pacitan. Diharapkan seluruh elemen terkait, dapat segera mendapatkan informasi mengenai aturan berkaitan dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut.
Setelah serangkaian koordinasi dan sosialisasi, Minggu (30/4), KPU Pacitan mulai mempersiapkan tempat. Yakni untuk menerima proses pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut. Setting tempat ini dipusatkan di RPP KPU Pacitan. Harapannya, per 1 Mei 2023, KPU Pacitan sudah siap menerima dan melaksanakan tahapan tersebut. (*)
Tulisan ke-40/Edisi 24-30 April 2023