PENDAFTARAN badan adhoc akhirnya dibuka. Jadwalnya bergiliran. Minggu (20/11), dibuka pendaftaran untuk badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK). Setelah itu, pada bulan depan, baru dibuka untuk panitia pemungutan suara (PPS). Untuk mendaftarnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan lebih lanjut, beserta formulir-formulirnya, bisa diunduh pada laman resmi KPU Pacitan.
Kebutuhan dari PPK ini, lima orang per-kecamatan. Jika di Pacitan terdapat 12 kecamatan, maka total yang dibutuhkan adalah 60 orang. Lumayan banyak!
Proses pendaftaran badan adhoc ini juga memanfaatkan teknologi. Ada aplikasi namanya sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc. Singkatannya Siakba. Siapapun yang ingin mendaftar, tidak harus capek-capek datang ke kantor KPU kabupaten/kota. Tetapi cukup dengan mengakses aplikasi Siakba dari tempat masing-masing. Sekali lagi, ini merupakan salah satu semangat penggunaan teknologi yang dilakukan KPU RI, sekaligus realisasi kebijakan paperless.
Usai resmi diumumkan, secara massif informasi ini langsung disebarkan. Selain melalui laman resmi KPU Pacitan, papan pengumuman di kantor KPU Pacitan, juga disebarkan hingga pelosok wilayah. Sejumlah tim dari KPU Pacitan, hari itu pula diterjunkan ke wilayah. Membawa sejumlah media informasi mengenai pendaftaran PPK. Mulai dari lembar pengumuman yang ditempel di papan informasi kecamatan, hingga spanduk informasi. Spanduk ini sengaja dipasang di sejumlah titik strategis. Mulai sekitar kantor kecamatan, hingga di titik keramaian seperti di pasar.
KPU Pacitan sangat terbuka dengan proses rekrutmen badan adhoc ini. Selain prosesnya yang tidak dipungut biaya, rencananya proses seleksi juga menggunakan teknologi berupa tes tulis berbasis komputer. Istilah kerennya computer assisted test (CAT). KPU Pacitan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pendidikan di Pacitan yang memiliki fasilitas laboratorium komputer. Memastikan kesiapan apabila bekerjasama menggelar CAT.
Sebelum diumumkan, sejumlah persiapan dijalankan. Seperti pada Selasa (15/11) malam, digelar rakor persiapan pembentukan badan adhoc bersama Bawaslu Pacitan. Secara intens, KPU bersama Bawaslu berupaya untuk menyamakan persepsi mengenai aturan pembentukan adhoc tersebut. Kegiatan ini juga dilanjutkan pada Kamis (17/11), dengan tajuk sosialisasi pembentukan badan adhoc bersama seluruh camat dan sejumlah stakeholder terkait.
Selain pengumuman rekrutmen PPK, beberapa kegiatan juga mewarnai tahapan Pemilu 2024 di Pacitan. Undangan perjalanan dinas juga datang silih berganti. Baik di tingkat provinsi maupun nasional. Seperti yang terjadi pada Senin (14/11) lalu, divisi rendatin bersama kasubbag dan operatornya, diundang KPU Jawa Timur untuk rapat evaluasi daftar pemilih berkelanjutan dan persiapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 di Probolinggo. Sedangkan divisi teknis penyelenggaraan bersama kasubbag dan operatornya pula, menghadiri undangan bimtek KPU RI mengenai sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) di Solo.
Usai dari Solo, pada Rabu (16/11) rombongan divisi teknis ini berangkat ke Surabaya. Menghadiri undangan KPU Jawa Timur untuk rakor persiapan dan rekapitulasi hasil vermin administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol hasil perbaikan tingkat provinsi pasca putusan Bawaslu.
Persiapan tahapan yang tidak kalah krusial pada sepekan kemarin, adalah penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD. Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan sebelum dapil dan alokasi kursi ini ditetapkan. Salah satunya adalah dibuatnya rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Saya, bersama ketua dan divisi sosdiklih parmas SDM, sempat berkoordinasi dengan Bupati Pacitan terkait hal itu. Sebab, ada potensi penambahan dan pengurangan alokasi kursi, di beberapa dapil tertentu. Hal itu mengingat adanya penambahan jumlah penduduk di wilayah setempat.
Padatnya kegiatan ini, juga tampak pada Jumat (18/11) kemarin. Di kantor KPU Pacitan, dalam seharian, maraton empat kegiatan. Dimulai pada pagi hari, rakor bersama pimpinan sejumlah perguruan tinggi. Berkaitan dengan kerjasama pemenuhan tenaga verifikator untuk kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik perbaikan. Dilanjutkan bakda Jumatan dengan rakor pemetaan TPS lokasi khusus dan pembentukan desa baru bersama sejumlah stakeholder terkait.
ada sore harinya, jajaran Hukum dan SDM menggelar bimbingan teknis internal mengenai peraturan Pemilu 2024. Sesuai judulnya, pesertanya adalah seluruh keluarga besar KPU Pacitan. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya memperkuat barisan internal, di tengah menghadapi derasnya tahapan Pemilu 2024. Hadir sebagai pembicara dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin dan Anggota KPU Pacitan periode 2003-2019 Sittah Aaq.
Kedua pembicara tersebut, selain memberikan pembekalan mengenai peraturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sekaligus penguatan internal. Bagaimana pola membangun kebersamaan, persaudaraan, untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang tidak jarang beriringan dan beririsan. Jumat itu, diakhiri dengan rapat pleno rutin hingga larut malam. (*)