EDISI 5 : KELAS TEKNIS, BAHAS PENGHITUNGAN SUARA

PACITAN – Kelas Teknis kelima kembali digelar KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (3/8/2021). Edisi kelima mengusung tema Penghitungan Suara. Kelas virtual yang dimulai pukul 10.00 WIB menampilkan dua orang narasumber. Yakni, Deny Bachtiar, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang dan Nurhasin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang.

Dalam presentasinya, Deny Bachtiar mengatakan bahwa penghitungan suara adalah proses penghitungan surat suara oleh KPPS. Tujuannya untuk menentukan suara sah. Baik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan maupun Pemilu Anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, juga untuk mengitung surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

“Sedangkan terkait dengan SiRekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi. Instrumen yang digunakan oleh KPU yang dirancang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) yang dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka,” tambahnya

Narasumber kedua menjelaskan terkait Penggunaan IT dalam Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu perlu dilakukan. KPU menerapkan IT dibeberapa tahapan Pemilu, mulai dari Pendaftaran Parpol (SIPOL, pendataan Pemilih (Sidalih), Pencalonan (SILON) hingga proses rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara (Situng, meski bukan hasil resmi).

“Jadi, tujuan penggunaan IT dalam Penghitungan suara adalah memudahkan tugas penyelenggara, efektif dan efisien, kredibel dan akuntable, serta transparan,” papar Nurhasin.

Kelas teknis ini ditutup dengan diskusi antar peserta yang berjalan interaktif. Diakhir acara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan dan Divisi SDM dan Litbang, Rochani memberikan pengarahan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)