PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGANJUK NOMOR : 02/HK.03.1/3518/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
11/HK.03.1/3518/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Reformasi Birokrasi
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk
Keterangan Status

Diubah dengan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk nomor  17/HK.03.1/3518/2022 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk nomor : 02/HK.03.1/3518/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun 2022