MENGUBAH :
1. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 721/PP.01.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MOJOKERTO TAHUN 2020
DIUBAH DENGAN :
1. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 37/PP.01.2-Kpt/3516/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR NOMOR 721/PP.01.2-Kpt/3516/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MOJOKERTO TAHUN 2020
2. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 138/PP.01.2-Kpt/3516/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR NOMOR 721/PP.01.2-Kpt/3516/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MOJOKERTO TAHUN 2020