KPU KABUPATEN MOJOKERTO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

jdih.kpu.go.id/jatim/mojokerto -  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani didampingi Staf Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto Rahani Itsia mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada Jum'at s.d. Minggu (5 s.d. 7 Agustus 2022).

Kegiatan ini dibuka secara resmi pada Jum'at (5/8/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI.

Dalam sambutannya, Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota agar semua peristiwa tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya, juga menekankan pentingnya memedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Pada hari berikutnya, dilanjutkan dengan Diskusi Panel. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini:

1. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan materi mengenai Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD)

2. Ketua DKPP RI Prof. Muhammad menyampaikan materi mengenai Verifikasi Partai Politik dan Pemilu Serentak Tahun 2024 Berintegritas

3. Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

4. Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah 2 KPU RI Adiwijaya Bakti menyampaikan materi mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

5. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan materi mengenai Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu.

Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti 1.125 peserta, terdiri dari Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (bil)