Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 23-PKE-DKPP/I/2025
Putusan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pengaduan Nomor: 415-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2025
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 23-PKE-DKPP/I/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Ruang SIdang Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Tanggal Dibacakan : 16 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil Abshor, dan Teradu V Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq masingmasing selaku Anggota KPU Kota Mojokerto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil Abshor, dan Teradu V Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq masingmasing selaku Anggota KPU Kota Mojokerto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Kota Mojokerto
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps