KPU Kota Mojokerto Gelar Penyuluhan Hukum tentang PAW Anggota DPRD

jdih.kpumojokerto-kota--Dalam rangka mensosialisasikan peraturan hukum terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD kepada partai politik dan stake holder terkait, KPU Kota Mojokerto menggelar Penyuluhan Hukum tentang Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, di Aula Kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis pagi (5/10/2020). Selain dihadiri oleh perwakilan dari 16 partai politik di Kota Mojokerto, acara ini juga mengundang Bakesbangpol Kota Mojokerto, Bagian Pemerintahan Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto dan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto.

Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, S.T dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, S.P. Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, M.A Zahroni, bertindak sebagai moderator.

Dalam Penyuluhan Hukum tersebut, Imam Buchori menyampaikan berbagai ketentuan yang  terkait dengan prosedur penggantian antar waktu anggota DPRD. Mulai dari dasar hukum PAW, batas waktu pengajuan PAW, prinsip pengelolaan PAW, mekanisme klarifikasi, calon yang dinyatakan TMS sampai dengan penetapan calon PAW DPRD. “Kami perlu menyampaikan prosedur PAW ini kepada seluruh partai politik maupun instansi terkait, selain sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada publik, penyuluhan ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penggantian antarwaktu anggota dewan di Kota Mojokerto sehingga parpol mendapatkan pemahaman yang jelas terkait prosedurnya,”

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, S.P. menyampaikan materi tentang kebijakan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pengelolaan PAW. Menurut Tri Widya, data yang ada dalam SIMPAW merupakan data yang diinput secara internal oleh KPU dan data tersebut terintegrasi dengan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara). “Saat ini keseluruhan aplikasi SIMPAW masih dikembangkan oleh KPU RI, dan ruang lingkup SIMPAW ini hanya mengelola data PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” urai Tri Widya. “Pada dasarnya penggunaan SIMPAW ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat ataupun stakeholder untuk mengakses informasi tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui laman publikasi KPU RI,” tutup Tri Widya. (ifa)