KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori S.T dan Staf Pelaksana Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Septi Tri Yaningrum S.H. mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia Gelombang II, di Hotel Novotel Tangerang, Banten pada hari Minggu 6 Agustus sampai dengan Selasa 8 Agustus 2023.

Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Hukum dan SDM beserta Kepala Subbagian Hukum dan SDM dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 19 Provinsi se-Indonesia. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), dan dilanjutkan dengan sesi pengarahan oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Persadaan Harahap serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam sambutannya, Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena tujuan dari rakor ini adalah untuk memastikan semua produk hukum KPU sampai tingkatan dibawahnya (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) seragam cara pandang dan pemahamannya, sehingga terciptanya kepastian hukum produk hukum KPU. Sementara itu, Afifuddin menyampaikan bahwa rakor ini untuk menyeragamkan produk-produk yang harus dibuat oleh KPU. Selanjutnya, August Mellaz juga mengatakan bahwa rakor ini untuk meningkatkan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat KPU yang dicerminkan salah satunya melalui kedisiplinan membuat surat dinas. Sedangkan Yulianto Sudrajat menekankan tugas divisi hukum penting untuk memastikan seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh KPU di lingkup kerjanya, yakni berupa Berita Acara dan Surat Keputusan, dikarenakan hal tersebut termasuk kedalam fungsi pengawasan dan pengendalian internal. Idham Holik juga mengingatkan konteks peningkatan profesionalitas yang cirinya adalah peningkatan kapasitas, kompetensi, dan literasi, dimana salah satu indikator dari profesionalitas adalah berkepastian hukum. Menutup pengarahan, Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan untuk jajaran sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk menjadikan peserta rakor memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang semua berkonsekuensi hukum. Bernad memberikan contoh produk hukum yang sederhana dan ditemui di lingkup kerja sehari-hari adalah mengenai administrasi surat menyurat, hingga berita acara pleno rutin yang perlu disusun dengan baik dan benar sesuai tata naskah dinas yang berlaku, serta diarsipkan dengan baik dikarenakan hal-hal tersebut berkonsekuensi hukum kedepannya.

Kegiatan Rakor pada hari kedua diawali dengan pengerjaan pre-test oleh seluruh peserta rakor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber yang hadir, diantaranya adalah materi Pencegahan Permasalahan atas Produk Hukum oleh Anggota KPU Periode 2012-2017 Ida Budhiarti; materi Potensi Kerawanan dari Produk Hukum KPU yang berdampak pada potensi PAP dan sengketa oleh Tim Teknis Bawaslu RI, Yudha Pratama Putera; materi terkait Sistem Pembentukan Perundang-Undangan dipaparkan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Dr. H. Roberia, S.H., M.H.; materi terkait Publikasi Produk Hukum oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima; dan materi Manajemen Risiko oleh Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna. Acara Rakor kemudian dilanjutkan dengan simulasi penyusunan keputusan KPU, pengerjaan post-test oleh seluruh peserta rakor, dan diakhiri dengan penutupan rakor oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin dengan didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. (septi)