Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum Kembali Ikuti Rakor

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Dalam rangka menyamakan persepsi dan memantapkan kesiapan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian Tahapan Pemilu 2024, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada Jum’at dan Sabtu (16 dan 17 September 2022).

Rakor yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Pasuruan tersebut, membahas mengenai Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan pengarahan oleh 4 orang Anggota KPU Provinsi Jatim yang hadir, yakni Miftahur Rozak, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Turut hadir pula, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizki Indah Susanti.

Muhammad Arbayanto yang merupakan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim bertindak sebagai pemateri dalam Rakor tersebut.

Dalam pemaparannya, Arbayanto mengatakan bahwa Divisi Hukum sebagai selimut KPU bertugas untuk mengawal setiap tahapan, sehingga divisi hukum harus mampu memahami seluruh persoalan teknis pemilu serta siap mengawal potensi permasalahan yang mungkin muncul. Tak terkecuali, dalam hal kesiapan penanganan dan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik. “Kita perlu mempelajari dan memahami secara mendalam peraturan perundang-undangan, baik itu Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu dalam menindaklanjuti rekomendasi atau saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ucap Arba.

Menurut Arba, selain pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan yang mengatur teknis dan prosedur di tiap tahapan, Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota juga harus memiliki persepsi yang sama terkait bagaimana menyikapi dugaan/temuan pelanggaran administrasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota. “Jangan sampai ada persepsi yang berbeda-beda di antara jajaran KPU Kabupaten/Kota sendiri, mengingat bahwa kita ini berada dalam satu kesatuan komando dengan KPU RI,” tegas Arba. (ifa)