Divisi Hukum Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran pada Proses Verifikasi Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran pada Proses Verifikasi Partai Politik di KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, pada hari Rabu (7 September 2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula lantai II kantor KPU Provinsi Jawa Timur, dan diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori.

Rapat Evaluasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota KPU Provinsi Jatim, Miftahur Rozak. Turut hadir pula, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Rizki Indah Susanti.

Bertindak sebagai Narasumber, Muhammad Arbayanto yang merupakan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim.

Rakor tersebut bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai dugaan-dugaan pelanggaran pada proses Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 serta identifikasi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memitigasi sejumlah persoalan yang mungkin muncul dalam tahap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik.

Muhammad Arbayanto dalam pemaparannya menyatakan bahwa Divisi Hukum harus siap menghadapi semua tahapan yang berpotensi memunculkan pelanggaran. “Oleh karenanya, Divisi Hukum harus memperkuat pemahaman terhadap aturan serta mampu menyikapi setiap kemungkinan persoalan yang muncul sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya. Arba juga menambahkan, selain pengetahuan atas aturan yang ada, divisi hukum juga harus mampu berkomunikasi dengan baik ke seluruh pihak. “Tingkatkan komunikasi yang baik, terutama dalam menyikapi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahapan klarifikasi atas tindak lanjut hasil verifikasi administrasi parpol,” tegas Arba. (ifa)