Divisi Hukum Hadiri Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, ST dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H ., M.IP, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Mercure Convention Center Ancol Jakarta, pada tanggal 5-7 Agustus 2022.

Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti 1.125 peserta, terdiri dari Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, didampingi oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI.

Bertindak sebagai narasumber, antara lain, Ketua DKPP Prof. Muhammad, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti, Anggota KPU Idham Holik, dan Anggota KPU RI (Kadiv Hukum) Mochammad Afifuddin.

Dalam sambutannya, Hasyim mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota agar semua peristiwa tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan agar seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya dalam melaksanakan verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam Rapat Koordinasi ini, disampaikan beberapa materi penting, antara lain materi terkait Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, serta materi mengenai Proses Tata Kelola, Manajemen Resiko dan Pengendalian dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). (ifa)