PEMBERIAN PEMAHAMAN MATERI JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU PADA KELAS PEMILU KE-III KPU KOTA MALANG

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony menyampaikan materi jenis-jenis pelanggaran pemilu di sesi kedua kegiatan Kelas Pemilu KPU Kota Malang Angkatan Ke-III pada Hari Kamis Tanggal 25 Maret 2021 Pukul 11.00 WIB di Aula Kantor KPU Kota Malang. 

Dihadapan para mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari Fakultas Teknologi Informasi Universitas Merdeka Malang (Rio Kurniawan Sunarko, Muh. Rizal, Dhita Alifia Alfianty, Devienta Ayu Rachmasari, dan Firmansyah Dwi Nanda), Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang (Yolawati, Aprillia Sasa Dian Pratiwi, dan Sinta Puspita Sari), serta Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (Charisma Gustin Priantiari, Anggi Dwi Febriyanti, Bella Ramadhani Sa’adah, dan Kharisma Khoirun Zahro), Izzudin menjelaskan jenis-jenis permasalahan hukum yang terjadi pada saat Pemilu diantaranya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sengketa proses Pemilu, sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Izzudin menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan memiliki konsekuensi dan akibat hukum yang dapat menimbulkan permasalahan hukum jika tidak diantisipasi sejak awal. “Dalam mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU Kota Malang memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan pemilih bagi stakeholder terkait, diberikan pemahaman dan praktek untuk penerapan mekanisme tahapan tersebut, termasuk mentertibkan dan mendisiplinkan kegiatan yang bersifat administratif” jelas Izzudin.

“Pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 476 sampai dengan 554 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,” terang Izzudin.

Sedangkan untuk pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif Pemilu, kemudian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” imbuh Izzudin. 

“Untuk pengajuan gugatan sengketa TUN ke PTUN, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu,pengajuan gugatan sengketa TUN Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu,” lanjut Izzudin.

Sedangkan PHPU meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. “Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu,” pungkas Izzudin.