KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 6/HK.03.1/3573/2022

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Untuk mengimplementasikan pembangunan zona integritas tersebut, KPU Kota Malang melakukan Sosialisasi Keputusan KPU Kota Malang Nomor :  6/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang pada Pukul 11.00 WIB.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. “Dengan demikian dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan unit kerja yang telah membangun Zona Integritas maka diperlukan sosialisasi terhadap rencana kerja pembangunan zona integritas,” tutur Aminah.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony menyampaikan bahwa Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. “Sementara itu Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” jelas Izzudin.

Pada Tanggal 16 Februari 2022, KPU Kota Malang telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (Kick Off Pencanangan Pembangunan Zona Integritas) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota  dan KPU Provinsi Se- Wilayah Jawa Timur. “Kick Off tersebut merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan sebuah instansi, bahwa instansi tersebut telah siap membangun Zona Integritas, dalam hal ini KPU Kota Malang berati telah siap membangun Zona Integritas,” terang Dian Fitasari, Fungsional Umum KPU Kota Malang.

Dian menjelaskan bahwa Komponen ZI terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. “Hasil yang didapat pelaksanaan komponen tersebut adalah Pemerintahaan yang Bersih dan Bebas KKN, serta meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Dian.

“6 (enam) Komponen ZI tersebut dijabarkan dalam beberapa kegiatan, yang didalamnya terdapat target dan jadwal pelaksanaan selama Tahun 2022,” tutur Dian lebih lanjut.