DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU DAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG

Pada Hari Rabu (23/2/2022), KPU Kota Malang melakukan sosialisasi beberapa Keputusan di lingkungan KPU Kota Malang. Diantaranya Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 Tentang Penempatan Dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri Dalam Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 2/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 4/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022; Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1/3573/2022 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang; dan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 9/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan KPU Kota Malang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai KPU Kota Malang mulai Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang. Bertindak selaku pemberi materi sosialisasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian Hukum KPU Kota Malang.

Pada sesi pertama yang diisi dengan pembukaan dan pemberian arahan oleh Ketua KPU Kota Malang. Dalam pembukaan dan arahannya, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana publikasi dan informasi produk hukum yang berlaku di lingkungan KPU Kota Malang terkait regulasi penetapan tim kerja pada beberapa bidang program kerja. “Guna meningkatkan mutu dan akuntabilitas kinerja Pegawai di Lingkungan KPU Kota Malang, maka perlu dilakukan sosialisasi terhadap Keputusan KPU dan Sekretaris KPU Kota Malang, agar dapat menjadi referensi dan acuan untuk melaksanakan kegiatan atau mekanisme kerja,” terang Aminah.

Lebih lanjut Aminah mencontohkan misalnya, dalam rangka memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang, dan mempercepat pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, maka perlu disosialisasikan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 2/HK.03.1/3573/2022 dan Nomor 4/HK.03.1/3573/2022. “Dalam kedua Keputusan KPU Kota Malang tersebut telah ditetapkan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Kerja Pembanguna Zona Integritas, maka masing-masing personil yang sudah ditetapkan dapat menjalankan rencana kerjanya secara lebih intens dan bertanggungjawab, walaupun sebelumnya Keputusan tersebut telah dipublikasikan secara online,” jelas Aminah.

“Selain itu disini juga akan disosialisasikan Perubahan Struktur PPID serta Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Malang, diharapkan yang personil bertugas dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya secara mumpuni dan profesional, karena dalam Keputusan Penetapan Tim-Tim Kerja ini juga ditetapkan uraian tugas dan wewenang yang harus diemban, penempatan personil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya harap saling berkoordinasi dengan Divisi yang membidangi pada KPU Kota Malang, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” pungkas Aminah.