KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 2/HK.03.1/3573/2022

Dalam rangka untuk memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasi reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang, pada Hari Rabu (23/02/2022) KPU Kota Malang mensosialisasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 2/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kota Malang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang. Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Malang berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksana Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 2/HK.03.1/3573/2022 ditetapkan 3 Bagian Tim Reformasi Birokrasi beserta uraian tugasnya. Terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Agen Perubahan. Untuk Tim Pelaksanakan dibagi lagi menjadi 8 Tim, yaitu a) Tim Manajemen Perubahan; b) Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan; c) Tim Penataan Organisasi/Kelembagaan; d) Tim Penataan Tata Laksana; e) Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia; f) Tim Penguatan Akuntabilitas; g) Tim Pengawasan; dan h) Tim Pelayanan Publik. 

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Malang bertugas untuk melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi, menyusun rencana aksi Reformasi Birokrasi, melakukan internalisasi Reformasi Birokrasi tahun berjalan, melakukan penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PNPRB), evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. “Serta melakukan pelaporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kota Malang,” pungkas Aminah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai KPU Kota Malang di Aula Kantor KPU Kota Malang.