KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG NOMOR : 5/HK.03.02/3573/2022 TENTANG PENEMPATAN DAN PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NON PEGAWAI NEGERI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN U

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja  Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU  Kabupaten/Kota. 

Lebih lanjut dalam Pasal 228 PKPU Nomor 14 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; memberikan dukungan teknis administratif; membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah; membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga melaksanakan fungsi berdasarkan Pasal 229 PKPU Nomor 14 Tahun 2020, yaitu penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah; pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan  KPU Kabupaten/Kota; dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Atas dasar pertimbangan tersebutlah, ditetapkannya Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 Tentang Penempatan Dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri Dalam Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022 pada Bulan Januari 2022. Kemudian, pada Hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 dilakukan Sosialisasi atas Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 tersebut.

Penetapan Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 5/HK.03.02/3573/2022 bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai di lingkungan KPU Kota Malang. Sehingga diharapkan masing-masing Pegawai memahami uraian tugasnya pada Sekretariat KPU Kota Malang. Selain itu penempatan pegawai dalam struktur organisasi KPU Kota Malang bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja yang mumpuni, dengan menempatkan pegawai yang  berkualitas dan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

Dalam Pelaksanaan tugasnya Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Kota Malang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pada KPU Kota Malang, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.