PENETAPAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR : 30/HK.03.2/3573/2021

Dalam rangka mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja, KPU Kota Malang menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang  Nomor : 30/HK.03.2/3573/2021 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 17/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/XII/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Kepegawaian Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

 

Perubahan dilakukan dengan menambahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Administrasi Kepegawaian Pembuatan Kartu Suami dan Kartu Istri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang : 30/HK.03.2/3573/2021.

 

Seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban untuk melaporkan status perkawinannya kepada unit yang melaksanakan kepegawaian di lingkungan kerjanya. Perkawinan sendiri merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

 

Bagi istri dan suami sah dari Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan diberikan kartu identitas berupa, Kartu Istri (Karis) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan perkawinan dan Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah melangsungkan perkawinan.

 

SOP Layanan Administrasi Kepegawaian Pembuatan Kartu Suami dan Kartu Istri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang selengkapnya dapat di unduh melalui link berikut : https://jdih.kpu.go.id/jatim/malang-kota/detailkepkpuk-5a4d546c524539456179557a5241253344253344