PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 18/HK.03.1/3573/2021 TENTANG PENETAPAN WEBSITE DAN ALAMAT EMAIL RESMI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG

Pada Hari Jumat (10/12/2021) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas layanan penyediaan informasi bagi masyarakat dalam rangka mendorong good governance, KPU Kota Malang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 18/HK.03.1/3573/2021 Tentang Penetapan Website dan Alamat Email Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

 

Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang terdiri dari :

1.http://kpu.malangkota.go.id/

2.https://jdih.kpu.go.id/

3.https://malangkotappid.kpu.go.id/

 

Sedangkan untuk alamat email resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor 18/HK.03.1/3573/2021 terdiri dari :

1.kpumalangkota@gmail.com

2.kpudmalangkota@gmail.com

 

Penetapan website dan alamat email resmi tersebut merupakan salah satu upaya KPU Kota Malang untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini juga merupakan suatu langkah strategis dengan menyediakan website dan alamat email resmi KPU Kota Malang sebagai sarana komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan. Demi mewujudkan pelayanan publik modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan KPU Kota Malang.

 

Keputusan KPU Kota Malang Nomor 18/HK.03.1/3573/2021 selengkapnya dapat diunduh melalui link sebagai berikut : https://jdih.kpu.go.id/jatim/malang-kota/detailkepkpuk-5a4d546c526b35555253557a5241253344253344