RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KPU Kota Malang Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penangan Benturan Kepentingan KPU Prov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim, di aula KPU Kota Pasuruan, Jumat-Sabtu, (16-17/9/2022)

Acara rakor ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum & SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dan dari dari KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony, dan Herryda ... 

Dalam rakor tersebut Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, menyampaikan tugas divisi hukum dan pengawasan yang sudah diatur didalam PKPU 8/2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Bahwa dalam rangka melakasanakan tugas dan kewenangan divisi hukum, teman-teman harus memahami apa yg harus dilakukan dan dikerjakan saat tahapan berlangsung,” ujarnya saat sambutan pembukaan rakor divisi hukum dan pengawasan. 

Divisi hukum dan pengawasn harus mampu memahami secara keseluruhan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, supaya jika ada permasalahn bisa didampingi divisi hukum dan pengawasan. “Divisi hukum harus memahami tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, supaya bisa memahami prosesnya dan menadmpingi setiap potensi permasalahan hukum yang terjadi,” tambahnya. 

Rakor ini diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu Choirul Anam, M.Arbayanto, Rochani, Insan Qoryawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, dan Sekretaris KPU Privinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. (*)