Keputusan KPU Kab/Kota

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan
Nomor : 7 TAHUN 2025 Tahun 2025
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PEMUNGUTAN SUARA ULANG PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 7 TAHUN 2025
Tahun Terbit : 2025
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan
Tanggal Penetapan : 04 Maret 2025
Tempat Penetapan : Magetan
Penandatangan : Ketua KPU Kabupaten Magetan
Bentuk Peraturan : kpt
Subjek : Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

TAHAPAN - PEMILIHAN - ULANG

2025 KPT NO. 7 TH 2025, 6 HLM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGETAN TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PEMUNGUTAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024.

ABSTRAK : -     Keputusan Komisi Kabupaten Magetan ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2024, yang memerintahkan KPU Magetan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah, berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Jadwal Pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025, Perihal Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil pemilihan;

  • Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 17 Tahun 2024; PKPU No. 18 Tahun 2024.
  • Dalam Keputusan ini diatur tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Magetan Tahun 2024.

 

CATATAN : -     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 Maret 2025.

                 - Lamp.: 3 hlm.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps