T.E.U Orang/Pengarang | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 14 Tahun 2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236 |
Subjek | TATA KERJA - TUGAS – FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI |
Status | Berlaku |
Catatan Status | Diubah dengan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Mencabut: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 14 THN 2020.pdf |
Fulltext | PKPU 14 THN 2020.pdf |
Viewer | 58720 |