Oleh : Rokhani Hidayat
Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) KPU RI dalam proses Pemilihan 2020 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2020.
Pasca ditetapkannya kondisi kedaruratan bencana nonalam pandemi covid-19 oleh pemerintah 3 (tiga) bulan yang lalu maka hal tersebut berdampak pula pada proses tahapan Pemilihan 2020 yang sedianya dilaksanakan 23 September maka digeser pada 9 Desember 2020.
Dengan PKPU tersebut maka 19 KPU Kab / Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 harus segera mempersiapkan tahapan tersebut. Pengaktifan kembali badan adhoc yang selama ini "vacum" merupakan tahapan yang segera dilakukan. Pemilihan 2020 merupakan pemilihan yang berbeda dengan Pemilihan kepala daerah sebelumnya. Mengingat proses new normal akan diterapkan dalam setiap masing masing tahapan, program dan jadwal. Banyak tahapan yang secara teknis akan berbeda, proses pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye sampai pada pemungutan dan penghitungan suara akan disesuikan dengan protokol kesehatan yang ada.
Harapan bersama, Pemilihan 2020 akan memiliki integtritas tinggi dari penyelenggara, peserta pemilihan maupun bagi pemilih. Dengan angka partisipasi masyarakat yang tinggi pula harapannya. Semoga !
#normalbaru
#pemilihan2020