Oleh: Nur Hansah KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan Pemilu memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan Pemilu. Dengan demikian seluruh jajaran KPU perlu memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik guna terciptanya Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Hal ini disampaikan oleh Habib M. Rohan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Mövenpick Surabaya City Jl. Ahmad Yani No.71, Margorejo, Kec. Wonocolo, Surabaya tanggal 20-21 Maret 2024. Hadir dalam giat tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Beberapa hal yang menjadi agenda dalam Rakor tersebut diantaranya adalah persiapan fasilitasi dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam hal persiapan ini, langkah pertama yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menunjuk dan menetapkan Tim Penyelesaian PHP Pemilu Kabupaten/Kota. Kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah yang terjadi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah unit kerjanya. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota juga akan melakukan advokasi, supervisi dan pengawasan kepada PPK, PPS dan KPPS sebagai upaya pencegahan terjadinya PHP Pemilu. Kemudian melakukan bimbingan teknis dan/atau rapat koordinasi kepada PPK, PPS, dan KPPS dalam rangka penyelesaian PHP Pemilu. Selain juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS. Terakhir, tetap akan dilakukan pendampingan dan fasilitasi kepada PPK, PPS, dan KPPS dalam rangka penyelesaian PHP Pemilu ini.