Oleh Pita Anjarsari Jakarta (22/11); Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggandeng Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menghadirkan berbagai pakar hukum di Indonesia hingga wakil ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Penyelenggaraan pemilihan umum yang semakin dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemungutan suara maka penting bagi Komisi Pemilihan Umum itu di Indonesia untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis hukum acara PHPU bagi KPU Kabupaten/Kota yang mana pada angkatan ke-VI ini diselenggarakan di Hotel Mercure Harmoni Jakarta untuk angkatan ke-6. Pada kesempatan ini berbagai pakar Hukum hingga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dihadirkan untuk menjadi narasumber pada kegiatan yang berlangsung hingga 24 November 2023 nanti. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Yang Mulia Dr. Wahiddudin Adams memaparkan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dipaparkan oleh Dr. Fajar Laksono. Hadir jiga Ida Ria Tambunan, S.H., M.H. daei Mahkamah Konstitusi dalam pemaparannya berkaitan Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini direncanakan hadir sebagai narasumber Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin untjk menyampaikan materi berkaitan dengan potensi-potensi sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pasca kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan para peserta dapat menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan Hukum Acara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.