Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Gawang Konstitusi

Oleh: Nur Hansah Telah hadir dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU RI bersama Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) di hotel Mercure Jakarta, Angkatan ke-6 tanggal 21 sampai dengan 24 November 2023; Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari dan Kasubbag. Hukum dan SDM, Nur Hansah. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK RI, Heru Setiawan menyatakan bahwa MK sebagai The Guardian of Constitution ( Penjaga Gawang Konstitusi) telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mngkolaborasikannya dengan PMK-PMK yang lain seperti PMK Nomor 3 Tahun 2023, PMK Nomor 4 Tahun 2023, dan PMK Nomor 5 Tahun 2023. Penjaga Gawang Konstitusi juga berarti bahwa MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamintidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. Beberapa materi yang akan disampaikan dalam Bimtek PHPU kali ini antara lain Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Teknik dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024, Potensi Sengketa Penyelenggaraan Pemilu 2024, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, dan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024. Tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk menyamakan paradigma tentang hukum acara MK pada PHPU. Selain itu juga untuk memahami permohonan secara online melalui aplikasi.