Mojokerto (11/7) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi bersama dengan 38 KPU kabupaten/kota divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala sub bagian hukum dan SDM yang membahas tentang penanganan potensi sengketa pada tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD kabupaten/kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi sengketa yang akan terjadi akibat ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
oleh: Pita Anjarsari
Kegiatan yang diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Mojokerto dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam memberikan arahan bahwa divisi hukum harus memeberikan advokasi yang optimal dalam setiap tahapan juga dapat menjaga kondusitifas hubungan antar komisioner karena kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial. Selain itu juga harus memahami secara komprehensif seluruh regulasi Pemilihan Umum agar dapat memberikan arahan dan keterangan terkait pertanyaan stakeholder bahkan peserta pemilu sesuai dengan regulasi yang benar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
“Sengketa yang terjadi pada tahapn ini termasuk sengketa yang kemungkinan terjadinya besar karena beberapa faktor termasuk faktor verifikasi”, ungkap Insan Qoryawan dalam materinya. Sehingga oenting bagi komisioner untuk memastikan pemahaman yang sama dan komperhensif berkaitan dengan keabsahan dokumen. Rapat itu bertujuan untuk mencegah adanya potensi sengketa. "Sengketa ini kan bukan sesuatu yang tiba-tiba, jadi sebenarnya bisa kita cegah apabila kita melakukan sosialisasi atau pencegahan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Misalnya, apakah parpol itu sudah bener-bener memenuhi persyaratan pendaftaran atau belum. Jika tidak lolos DCS karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi atau tidak lengkap karena kurangnya komunikasi atau pengoptimalan helpdesk KPU .” Pungkasnya.