Oleh: Pita Anjarsari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapsitas Penyusunan Produk Hukum yang menghadirkan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum se Jawa Timur, tak terkecuali KPU Kota Madiun yang dihadiri oleh Pita Anjarsari dan Nur Hansah. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Tulungagung ini membahas tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu : Lingkungan pengendalian; Penilaian risiko; Kegiatan pengendalian; Informasi dan komunikasi; dan Pemantauan pengendalian intern. Selain itu kegiatan ini juga mendiskusikan terkait penyusunan produk hukum sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan KPU Republik Indonesia. Mengingat saat ini KPU tengah menjalani yahapan maka penting untuk me-refresh pemahaman bagi divisi hukum dalam penyusunan produk hukum. Pada kegiatan ini pula tak ketinggalan pengarahan umum yang di sampaikan oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. “Dalam menyusun SPIP harus mengacu pada peratuan yang berlaku termasuk Surat Keputusan 1038 tahun 2023, memperhatikan penyusunan kartu kendali yang tidak sekedar menjadi pelengkap saja. Namun Divisi Hukum harus melakukan aspek pengawasan internal untuk memastikan yang di susun sesuai dengan yang di lakukan”, turur Miftahur Rozaq. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur saat membuka kegiatan yang berlangsung pada tanggal 22-23 Agustus 2023 menyampaikan bahwa SPIP tidak cukup sebagai laporan formalitas namun harus diterjemahkan dalam aktifitas pekerjaan rutin yang sesuai dengan SOP. “SPIP tidak hanya menjadi sebuah rutinistas dan formalitas belaka, namun dioptimalkan dan dijalankan sesuai dengan SOP”, pungkas Choirul Anam.