Lagi, KPU Kota Madiun Sosialisasikan Regulasi Tahapan Pencalonan

Oleh: Pita Anjarsari
 
Madiun (5/5), Badan pengawas Pemilu kota Madiun Menyelenggarakan sosialisasi di regulasi tahapan pencalonan yang hadir sebagai Narasumber  divisi hukum KPU kota Madiun, Pita Anjarsari dan akademisi dari universitas Merdeka Madiun ikan fakultas hukum Dr. Sigit Sapto Nugroho,S.H., M.Hum. Pada kegiatan ini membahas tentang regulasi tahapan pencalonan Dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan ini divisi hukum KPU kota Madiun kembali mensosialisasi kan tahapan pencalonan yang terdapat dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 dan keputusan KPU nomor 352 tahun 2023. Pada sosialisasi kali ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kembali bahwa peserta Pemilu dalam hal pengajuan bakal calon telah sesuai dengan regulasi yang berlaku namun juga memastikan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran pelanggaran pada proses pengajuan calon hingga tahapan pencalonan ini berakhir. 

Kegiatan yang diselenggarakan di San hotel kota Madiun ini dihadiri pula oleh stakeholder terkait dan peserta Pemilu di kota Madiun. Dalam materinya kita menyampaikan bahwa “Memahami regulasi hingga hal teknis penting bagi parpol sebelum melakukan pengajuan bakal calon, mulai dari pemenuhan dokumen administrasi bakal calon hingga memgetahui bagaimana langkah selanjutnya jika dalam pengajuan ada hal-hal lain yang terjadi misalnya bacaleg mundur atau persyaratan administrasi tidak terpenuhi hingga menjelang batas akhir pengajuan”. Selain itu divisi hukum KPU kota Madiun juga mengulas kembali hal hal yang dapat menimbulkan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode Etik oleh penyelenggara, tindak pidana Pemilu, dan atau sengketa proses. Dengan memahami regulasi yang ada serta hal hal teknis yang seharusnya dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dalam keputusan KPU nomor 352 tahun 2023 di kota Madiun dalam tahapan pencalonan tidak terjadi pelanggaran pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu hingga Sengketa proses.

Demikian juga Dr. Sigit dalam materinya mengungkapkan bahwa Era sekarang sudah saatnya generasi muda peduli terhadap Pemilu khususnya Pemilu tahun 2024 ini. Sudah saatnya partai politik menggandeng bahkan mengajak para generasi muda untuk bersama berpartisipasi sebagai peserta Pemilu. Tentu dengan keterlibatan para generasi Millennial atau generasi muda dalam kontestasi politik makan mengalami berbagai macam kendala misalnya sikap apatis yang di tunjukkan oleh para pemuda ketika mereka diajak untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu. Namun dalam sosialisasi tentu harus menemukan formulasi yang tepat sehingga dapat mengajak para generasi muda untuk berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024.

Melalui kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak cukup hanya dengan penyelenggara Pemilu yang harus taat pada regulasi saja namun sebagai peserta Pemilu juga harus memahami dan menjalankan regulasi yang ada. Selain ituStakeholder terkait yang menyediakan dokumen administrasi bakal calon juga harus memberikan dukungan memprioritaskan pelayanan pada bakal calon yang hendak mengurus dokumen administrasi persyaratanya. dan tokoh masyarakat juga harus terlibat dalam mengawal proses tahapan Pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan.