Cegah Pelanggaran Dan Tindak Pidana Tahapan Pencalonan, KPU dan Bawaslu kota Madiun Rapat Bersama


Oleh: Pita Anjarsari
 
Tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya tidak terkecuali KPU kota Madiun. Kaitannya dengan terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pada proses tahapan pencalonan ini KPU kota Madiun bersama dengan Bawaslu kota Madiun dan dihadiri pula perwakilan dari Polres Madiun kota melaksanakan rapat bersama yang bertempat di kantor Bawaslu kota Madiun. Pada rapat ini membahas tentang pencegahan pelanggaran dan tindak pidana pada tahapan pencalonan. 

Pada rapat ini KPU Kota Madiun diwakili oleh divisi hukum KPU kota Madiun, Pita Anjarsari menyampaikan bahwa KPU kota Madiun telah melakukan mitigasi m-mitigasi yang berkaitan dengan kerawanan pelanggaran pada proses tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota. “Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam kaitannya pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan yang pertama tentu sebagai penyelenggara harus memiliki Pemahaman yang sama dan komprehensif terkait regulasi yang mengatur tahapan pencalonan selain itu dalam proses verifikasi administrasi harus memastikan keabsahan dokumen bakal calon anggota legislatif tersebut”, imbuh Pita dalam arahannya. 

Dalam kesempatan ini disampaikan pula bahwa KPU kota Madiun pada tahapan pencalonan membentuk helpdesk sebagai fasilitasi terhadap partai politik apabila ditemukan kendala dalam proses pengajuan bakal calon di aplikasi Silon. Tentu harapan KPU kota maju dengan adanya help desk ini partai politik dapat memanfaatkan sebaik mungkin fasilitas yang diberikan oleh KPU kota Madiun agar dalam proses pengajuan bakal calon tidak terjadi kendala yang berarti dan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan pada PKPU nomor 10 tahun 2023. 

Dengan diselenggarakannya rapat bersama dengan Bawaslu dan perwakilan dari Polres Madiun kota sebagai salah satu anggota Gakkumdu maka proses pencalonan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak terjadi pelanggaran, tindak pidana atau sengketa tahapan pencalonan. Maka sinergi antara KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mengawal tahapan pencalonan ini.