Kembali Ingatkan Kode Etik Penyelanggara Pemilu

Oleh Prita Liana 

Kamis, 27 April 2023 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari turut serta memberikan arahan kepada badan adhoc pada sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024. Sesuai dengan tupoksi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun sampaikan kode etik penyelenggara Pemilu terutama badan adhoc di Kota Madiun. 

"Mohon dalam bermedia sosial, badan adhoc tetap menggunakan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, jangan sampai malah mengkritiki kebijakan Pemerintah bahkan malah menunjukkan tendensi tertentu kepada peserta Pemilu", Pita mengingatkan. Tidak hanya itu, akan tetapi juga dalam memberikan pelayanan. 

"Berikan layanan yang sama porsinya kepada peserta Pemilu seperti dalam tahapan ini, yaitu layanan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih bagi bakal calon Anggota DPRD Pemilu 2024", lanjut Pita. Banyak hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan kode etik penyelenggara Pemilu khususnya untuk di tingkatan badan adhoc karena badan adhoclah yang sering bersinggungan dengan masyarakat secara langsung. 

"Dan nanti saat sudah ada spesimen surat suara, PPK dan PPS harus lebih berhati-hati dalam sosialisasi, jangan sampai dari gestur menunjukkan tendensi ke arah tertentu", pungkas Pita di akhir arahan.