Oleh: Pita Anjarsari
kota-madiun.kpu.go.id. Pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur divisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota se-jawa Timur, tak terkecuali divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Madiun sebagai peserta melaksanakan diskusi kelas dalam rangka merumuskan kegiatan tahapan Pemilu tahun 2024 yang berjalan di Tahun 2022. Kegiatan yang dimaksud mulai dari kegiatan yang berbasis tahapan, kegiatan yang berbasis kasus dan kegiatan yang berbasis peningkatan kapasitas SDM.
Diskusi kelas pada rapat pimpinan yang berlangsung di Double three Hotel Surabaya ini juga merupakan upaya untuk sinkronisasi kebutuhan kegiatan divisi hukum dan pengawasan dari masing-masing KPU kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga dapat terumuskan suatu kegiatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan tahapan di Tahun 2022. " divisi hukum dan pengawasan tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, sengketa proses, perselisihan hasil pemilihan umum atau pidana pemilu, namun lebih dari itu divisi hukum harus mampu melakukan upaya pencegahan dengan memahami berbagai macam regulasi serta tahapan yang berjalan di masing-masing satuan kerja", Arbayanto dalam arahannya.
Kegiatan yang dirumuskan oleh divisi hukum dan pengawasan kabupaten/kota se Jawa Timur yang berbasis tahapan adalah penyertaan atau pelibatan divisi hukum dalam kegiatan tahapan dari masing-masing divisi. Hal ini bertujuan tentu sebagai upaya pencegahan dari divisi hukum agar kegiatan tahapan yang dilakukan oleh divisi lain berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu divisi hukum juga merancang kegiatan yang berbasis peningkatan kapasitas sumber daya manusia divisi hukum dan pengawasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang bertujuan untuk menyiapkan SDM dalam menghadapi berbagai macam pelanggaran dan sengketa yang yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan ini divisi hukum juga menyusun usulan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan penyusunan regulasi atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memperkuat komunikasi antara KPU kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Hari ini Tentu bertujuan untuk mengoptimalkan kerja-kerja tahapan yang menjadi tanggung jawab dari divisi hukum dan pengawasan.