KPU Kota Madiun Hadiri Rakor Divisi Hukum

Oleh Pita Anjarsari

kota-madiun.kpu.go.id. (16/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh 38 kabupaten/kota divisi hukum dan pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM, tidak terkecuali divisi hukum KPU Kota Madiun beserta kasubagnya. Pada rakor ini membahas tentang peraturan perundang-undangan, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu serta sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten/kota se Jawa Timur. 

Bertempat di aula KPU Kota Pasuruan kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. " divisi hukum KPU Kabupaten/Kota harus mampu memberikan advokasi hukum dan telaah hukum, serta konsultasi dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan hukum pusat ke masing-masing hukum", imbuh Choirul Anam dalam sambutannya. Divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu menjadi bagian dari problem solver bukan sebaliknya menjadi problem maker. Mampu memecahkan masalah-masalah yang terjadi di setiap satker masing-masing, mengawal dalam setiap tahapan dan hadir dalam berbagai kesempatan di setiap tahapannya untuk memberikan arahan dan kepastian hukum. 

" Divisi Hukum harus memahami seluruh tahapan dan harus standby dalam setiap tahapan karena suatu waktu sangat diperlukan keberadaannya ekstensinya harus ada untuk mengawal tahapan", tambah Insan Qoryawan Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya. Divisi hukim yang harus menyelimuti semua tahapan dan memahami semua urusan serta setidaknya bisa meringankan beban secara psikis pada divisi lain yang berkaitan dengan kepastian hukumnya. 

Senada dengan Miftahur Rozaq menyampaikan dalam sambutannya bahwa "Tidak hanya tahapan yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan namun dalam pelaksanaan anggaran divisi hukum juga harus memahami dan memberikan kepastian hukum". Pada dasarnya divisi hukum mengiringi seluruh tahapan yang ada, namun pada kesempatan ini KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 karena memang saat ini KPU tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi partai politik. Hal ini tentu dimaksudkan agar setiap satker di kabupaten kota dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran dan dapat menyusun strategi penanganannya.