SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TIMUR

Oleh : Nur Hansah
 
Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 323/HK.03-Kpt/08/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tertanggal 14 Oktober 2020 dimulai pukul 13.00 WIB KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. 
Sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta dari KPU se-Jawa Timur yang terdiri dari para Komisioner dan Pejabat Struktural maupun Fungsional kata Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan pembukaannya.
Disampaikan dalam materi pengantar Sosialisasi, Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur  bahwa peraturan KPU terkait Gratifikasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Pasal 2: “Pengendalian Gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN”. 
Salah satu yang menjadi tujuan Pengendalian Gratifikasi ini adalah tegaknya kode etik Penyelenggara Pemilu; yaitu suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa  kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang pantas atau tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 
Penegakan kode etik ini terkait dengan integritas & profesionalitas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas Penyelenggara Pemilihan.
Definisi Gratifikasi menurut pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 seperti yang disampaikan oleh Yulianto Saptoprasetyo, Group Head Program Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa “Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Lebih lanjut dikatakan dalam Undang-Undang tersebut bahwa Gratifikasi ini bisa berupa dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.
Sebagai closing statement dari kegiatan sosialisasi ini adalah seperti yang disampaikan oleh Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur di awal sambutan acara tentang sustainable commitment. Yaitu komitmen berkelanjutan tentang upaya dan kesungguhan bagi para Penyelenggara Pemilihan untuk menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitasnya sebagai Penyelenggara Pemilihan.
Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kesugguhan untuk melaksanakannya. Aamiin.