Oleh: Nur Hansah
Kota Madiun, Jum’at , 4 November 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun menyelenggarakan Forum Discussion Group yang bertempatkan di Votel Kartika Abadi Hotel, Jl. Pahlawan No.54, Pangongangan, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Acara FGD yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun ini dihadiri oleh Ketua Partai Politik calon Peserta Pemilu, Bawaslu, Ketua FKUB dan beberapa badan penegak hukum serta seuluh anggota Komisi Pemilihan Umum.
Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum menghadirkan 3 narasumber di bidang hukum dengan tingkatan yang berbeda-beda yakni Surtono Polres Madiun, Ahmad Heru Prasetyo, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun serta Siska Diana Sari Dosen Hukum Fakultas Unipma. Kegiatan FGD dimulai pukul 16.00 WIB yang diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh S. Wisnu Wardhana Ketua KPU Kota Madiun yang menyampaikan pengantar mengenai pentingnya mitigasi hukum dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Usai sambutan dari S. Wisnu Wardhana acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing narasumber.
“Tantangan dalam Pemilu Serentak pada 2024 mendatang ada 3 Regulatory Issues, Policy Environment, Instutional Challenges yang mana tiga hal ini perlu diperhatikan khusus bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran pemilu yakni Pelanggaran Netralitas ASN, Netralitas Pendamping Lokal Kelurahan/Kecamatan, Pelanggaran Netralitas Kelurahan/Kecamatan, Pelanggaran Pemasangan APK, Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Pelanggaran Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye dan Pelanggaran Politik Uang. Hal ini tentunya dapat dicegah dengan dilakukannya sosialisasi secara massif, mendorong penguatan pendidikan pemilih secar intens, memastikan kesiapan dan komitmen pemerintah serta mendorong kesiapan dan komitmen pemerintah.” jelas Siska Diana Sari. Yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Surtono Polres Madiun Kota.
“Esensi Pemilu adalah proses kompetisi politik untuk memperebutkan dukungan para pemilik kedaulatan (rakyat) agar mereka mau mewakilkan mandat kedaulatannya, sehingga dapat menjadi legitimasi kepada pemenang pemilu untuk menjalankan kekuasaan politik kenegaraan. Sebagai sebuah kompetisi (apalagi kompetisi politik), proses ini sangat rawan dan rentan terhadap praktek pelanggaran, baik dalam bentuk kesengajaan maupun ketidaksengajaan.“ tutur Surtono yang juga menerangkan beberapa mitigasi kerawanan dari pelanggaran pemilu ini.
“Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu pelaksanaannya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Disini kejaksaan juga membentuk posko pemilu, yang nantinya melakukan deteksi dini dan juga monitoring terhadap penyimpangan dan pelanggaran pemilu maupun isu dan informasi terkait pemilu, serta menjadi backup terhadap sentra gakkumdu.” terang Akhmad Heru Prasetyo Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada sesi pemaparan materinya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Forum Discussion grup yang membuka peluang bagi para audiens untuk bertanya ataupun memberikan tanggapan berkaitan dengan mitigasi yang dilakukan untuk mencegah kerawanan terjadinya pelanggaran politik. Pada sesi ini terdapat 2 audiens yang memberikan sanggahan serta penyampaian sanggahan pula dari Bawaslu Kota Madiun. Acara ditutup pukul 17.30 WIB dengan closing statement dari ketiga narasumber.